📌 Informasi Pengambilan Ijazah
Ijazah hanya dapat diambil apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Silakan baca ketentuan lengkapnya berikut ini.

Tata Cara Pengambilan Ijazah
- Mengambil Slip Pengambilan Ijazah di Biro Administrasi Umum (BAU)
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil slip pengambilan ijazah di Biro Administrasi Umum (BAU).
- Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau identitas lain yang sah untuk verifikasi data.
- Slip pengambilan ini diperlukan sebagai bukti untuk mengambil ijazah di tahap berikutnya.
- Menyelesaikan Administrasi
- Cek Administrasi ke BAU
- Pastikan Anda sudah menyelesaikan seluruh administrasi yang dibutuhkan di Biro Administrasi Umum (BAU). Hal ini termasuk:
- Penyelesaian pembayaran biaya administrasi dan lainnya.
- Verifikasi data pribadi dan status kelulusan.
- Pastikan Anda sudah menyelesaikan seluruh administrasi yang dibutuhkan di Biro Administrasi Umum (BAU). Hal ini termasuk:
- Cek Administrasi Akademik ke Program Studi (Prodi)
- Pastikan Anda juga telah menyelesaikan administrasi akademik di program studi terkait, seperti:
- Verifikasi kelulusan, transkrip nilai, dan syarat akademik lainnya.
- Cek bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan ijazah.
- Pastikan Anda juga telah menyelesaikan administrasi akademik di program studi terkait, seperti:
- Cek Administrasi ke BAU
- Menyerahkan Softcopy dan Exemplar Skripsi ke Perpustakaan
- Serahkan Softcopy dan Exemplar Skripsi
- Setelah selesai dengan administrasi, Anda diwajibkan untuk menyerahkan softcopy (file digital) dan exemplare (salinan cetak) dari skripsi atau tugas akhir Anda ke Perpustakaan.
- Pastikan bahwa semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di fakultas.
- Serahkan Softcopy dan Exemplar Skripsi
- Pengambilan Ijazah ke Biro Administrasi Akademik
- Setelah menyelesaikan langkah-langkah sebelumnya, ambil ijazah di Biro Administrasi Akademik. Anda akan diberikan ijazah resmi setelah memenuhi semua persyaratan administratif yang telah disebutkan.
- Pastikan membawa slip pengambilan ijazah yang telah Anda ambil di BAU sebagai bukti pengambilan ijazah.
- Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
- Setelah menerima ijazah, Anda dapat melakukan proses legalisir untuk ijazah dan transkrip nilai di Layanan Terpadu dan Protokoler (LTP).
- Pengambilan Legalisir dan SKIP
-Tanda tangan Legalisir dan pengambilan SKPI di Kantor Fakultas.