📌 Informasi Pengambilan Ijazah
Ijazah hanya dapat diambil apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Silakan baca ketentuan lengkapnya berikut ini.

Tata Cara Pengambilan Ijazah

  1. Mengambil Slip Pengambilan Ijazah di Biro Administrasi Umum (BAU)
    • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil slip pengambilan ijazah di Biro Administrasi Umum (BAU).
    • Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau identitas lain yang sah untuk verifikasi data.
    • Slip pengambilan ini diperlukan sebagai bukti untuk mengambil ijazah di tahap berikutnya.
  2. Menyelesaikan Administrasi
    • Cek Administrasi ke BAU
      • Pastikan Anda sudah menyelesaikan seluruh administrasi yang dibutuhkan di Biro Administrasi Umum (BAU). Hal ini termasuk:
        • Penyelesaian pembayaran biaya administrasi dan lainnya.
        • Verifikasi data pribadi dan status kelulusan.
    • Cek Administrasi Akademik ke Program Studi (Prodi)
      • Pastikan Anda juga telah menyelesaikan administrasi akademik di program studi terkait, seperti:
        • Verifikasi kelulusan, transkrip nilai, dan syarat akademik lainnya.
        • Cek bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan ijazah.
  3. Menyerahkan Softcopy dan Exemplar Skripsi ke Perpustakaan
    • Serahkan Softcopy dan Exemplar Skripsi
      • Setelah selesai dengan administrasi, Anda diwajibkan untuk menyerahkan softcopy (file digital) dan exemplare (salinan cetak) dari skripsi atau tugas akhir Anda ke Perpustakaan.
      • Pastikan bahwa semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di fakultas.
  4. Pengambilan Ijazah ke Biro Administrasi Akademik
    • Setelah menyelesaikan langkah-langkah sebelumnya, ambil ijazah di Biro Administrasi Akademik. Anda akan diberikan ijazah resmi setelah memenuhi semua persyaratan administratif yang telah disebutkan.
    • Pastikan membawa slip pengambilan ijazah yang telah Anda ambil di BAU sebagai bukti pengambilan ijazah.
  5. Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
    • Setelah menerima ijazah, Anda dapat melakukan proses legalisir untuk ijazah dan transkrip nilai di Layanan Terpadu dan Protokoler (LTP).
  6. Pengambilan Legalisir dan SKIP
    -Tanda tangan Legalisir dan pengambilan SKPI di Kantor Fakultas.

Leave a Comment