VISI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

  • Menjadi fakultas keguruan dan ilmu pendidikan dengan reputasi regional ASEAN yang menghasilkan sumber daya manusia unggul, tangguh, dan inovatif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berbasis kearifan lokal pada tahun 2027.

MISI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

  1. Menyelenggarakan pendidikan akademik bidang keguruan, ilmu pendidikan, dan seni dengan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Menyelenggarakan penelitian inovatif bidang keguruan, ilmu pendidikan, dan seni berorientasi pada kearifan lokal yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keguruan, ilmu pendidikan, dan seni berorientasi pada kearifan lokal untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
  4. Menyelenggarakan kinerja fakultas keguruan dan ilmu pendidikan yang optimal untuk mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.

TUJUAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

  1. Menghasilkan lulusan yang unggul, tangguh dan inovatif serta mampu mengembangkan diri secara profesional dalam bidang keguruan, ilmu pendidikan, dan seni.
  2. Menghasilkan penelitian inovatif bidang keguruan, ilmu pendidikan, dan seni berorientasi pada kearifan lokal yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keguruan, ilmu pendidikan, dan seni yang berbasis penelitian inovatif berorientasi kearifan lokal untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
  4. Mewujudkan kinerja fakultas keguruan dan ilmu pendidikan yang optimal untuk mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.

TATA PAMONG FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

Fakultas adalah satuan pelaksanaan akademik sekaligus satuan keilmuan serumpun yang merupakan perangkat rektor dalam penyelenggaraan Tridharma di universitas. Fakultas juga berfungsi sebagai satuan manajemen sumberdaya yang mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi pada satu rumpun bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/seni serta desain pada seluruh jenjang pendidikan, serta melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat pada bidang keilmuan fakultas. Fakultas terdiri atas
a. dekan dan wakil dekan; 
b. senat fakultas; 
c. gugus penjaminan mutu; dan 
d. tata usaha. 
Fakultas dipimpin oleh dekan. Dekan mengatur dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelestarian rumpun keilmuan, serta membina dosen, tenaga pengajar, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Dekan menyelenggarakan kegiatan Tridharma beserta seluruh kegiatan penunjangnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik di Fakultas secara berkelanjutan.
1. Tugas dan Wewenang Dekan:
a. menyampaikan usulan penetapan kelulusan dan lulusan terbaik, sesuai rekomendasi dari sidang
akademik penetapan judisium kelulusan;
b. menyusun dan/atau menetapkan program penyelenggaraan tri dharma di fakultas merujuk visi, misi,
dan tujuan universitas;
c. memimpin penerapan kebijakan, standar, dan norma akademik pada penyelenggaraan tri dharma di
fakultas;
d. membina penegakan kode etik dosen dan tenaga pengajar, kode etik tenaga kependidikan, dan
kode etik mahasiswa di fakultas;
e. menyusun rencana strategis fakultas untuk diusulkan kepada rektor;
f. memimpin penyelenggaraan tri dharma sesuai dengan rencana strategis serta rencana kerja dan
anggaran fakultas;
g. memimpin pengelolaan asset bergerak dan tidak bergerak universitas di fakultas dan secara
optimal memanfaatkannya untuk kepentingan fakultas dan universitas;
h. membina dan mengembangkan, serta mengusulkan pengangkatan; pemindahan, pemberhentian
dosen, tenaga pegajar, dan tenaga kependidikan di fakultas;
i. membina dan mengembangkan kompetensi mahasiswa;
j. menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan fakultas secara transparan dan akuntabel
sesuai standar akuntansi yang berlaku;
k. memimpin operasionalisasi sistem informasi manajemen yang handal yang mendukung
penyelenggaraan tridharma, kemahasiswaan, kealumnian, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan,
serta sarana dan prasarana di fakultas;
l. dapat bertindak ke luar kelembagaan universitas untuk dan atas nama universitas untuk hal-hal
tertentu sesuai statuta dan peraturan universitas, dengan seijin dan melaporkannya kepada rektor;
m. mengusulkan pengangkatan jabatan fungsional akademik dosen kepada rector berdasarkan
pertimbangan senat fakultas, untuk diajukan kepada menteri melalui LLDikti Wilayah VII sesuai
dengan ketentuan perundangan-undangan;
n. membina dan mengembangkan hubungan baik fakultas dengan alumni, pemerintah, dunia usaha,
dunia industri, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional, sesuai
statuta dan peraturan universitas, dengan seijin dan melaporkannya kepada rektor;
o. menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan fakultas kepada rektor secara berkala.
p. Dekan bertanggung jawab kepada rektor

2. Wakil Dekan. Dekan dapat dibantu oleh wakil dekan. Wakil dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. Wakil dekan mempunyai tugas mewakili dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan kemahasiswaan.
3. Gugus Penjamin Mutu. Gugus penjaminan mutu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengembangan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu pendidikan dan administrasi di tingkat fakultas. Gugus penjaminan mutu dipimpin oleh ketua gugus penjaminan mutu yang bertanggungjawab kepada dekan. Dalam melaksanakan tugas, gugus penjaminan mutu berkoordinasi dengan bidang penjaminan mutu LPMPSDM.
4. Tata Usaha Fakultas. Tata usaha fakultas merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan fakultas. Tata usaha fakultas/pascasarjana dapat dipimpin oleh seorang kepala tata usaha yang bertanggung jawab kepada dekan. Tata usaha fakultas mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumah-tanggaan, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
5. Unsur Pelaksana Akademik. Unsur pelaksana akademik adalah program studi. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi pada suatu jenjang pendidikan dalam bidang keilmuan di Fakultas. Program Studi harus memiliki tujuan dan kekhasan pendidikan yang diselenggarakan, yang wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat luas, sekurang-kurangnya dalam bentuk pernyataan mengenai profil lulusan (Program Educational Objectives) dan kompetensi lulusan (Student Learning Outcomes).
6. Program Studi. Program studi dipimpin oleh ketua program studi. Ketua program studi bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dosen/tenaga pengajar, mahasiswa, dan alumni. Dalam melaksanakan tugas, ketua program studi dapat dibantu oleh seorang sekretaris program studi.
7. Unit Penjaminan Mutu. Unit penjaminan mutu mempunyai mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengembangan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu pendidikan dan administrasi di tingkat program studi. Unit penjaminan mutu dipimpin oleh ketua unit penjaminan mutu yang bertanggungjawab kepada ketua program studi. Dalam melaksanakan tugasnya, unit penjaminan mutu berkoordinasi dengan gugus penjaminan mutu.
8. Laboratorium/Studio/Bengkel. Laboratorium atau studio/bengkel merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan dan penelitian di lingkungan program studi dalam pendidikan akademik dan/ atau vokasi. Laboratorium/studio/bengkel dipimpin oleh kepala laboratorium/ studio/ bengkel yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni tertentu yang sesuai dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Program Studi. Laboratorium/studio/bengkel mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studi.